Apa itu IPO dan apa manfaatnya…..

Apa itu IPO?
Bagi seluruh pelaku bisnis atau pengelola perusahaan dalam menjalankan usahanya dalam sektor apapun memiliki tujuan yang secara umum sama yaitu meningkatkan kinerja usahanya baik dari segi operasional, produksi, aset, pemasaran serta penjualan yang diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan laba bersih bagi perusahaan. Namun untuk mencapinya dibutuhkan permodalan yang cukup, sedangkan kemampuan permodalan perusahaan rata-rata memiliki keterbatasan.

Sumber permodalan dari institusi keuangan perbankan memiliki syarat dan kewajiban yang melekat terhadap pelaku usaha dan kewajiban yang pasti adalah bunga pinjaman yang harus dibayarkan. Kebijakan IPO (go public) merupakan alternatif strategi untuk memperoleh sumber pendanaan yang menarik melalui bursa efek.

Pengertian IPO (Initial Public Offering)
Initial Public Offering dalam bahasa Indonesia, disebut Penawaran Saham Perdana, yang dapat diartikan sebagai sebuah strategi perusahaan yang baru pertama kali menawarkan, menjual sebagaian saham perusahannya kepada masyarakat (public) melalui institusi Bursa Efek Indonesia (“BEI”), sehingga banyak yang menyebut menuju atau sedang melaksanakan proses “Go Public” dan istilah bagi pihak perusahaan yang melaksanakan Go Public sering disebut sebagai Emiten.

Dari tahun-ketahun jumlah minat IPO terus mengalami peningkatan, tercatat perusahaan yang melaksanakan IPO pada tahun 2017 sebanyak 37 emiten, tahun 2018 sebanyak 57 emiten, tahun 2019 terdapat 55 emiten dan sampai dengan Oktober 2020 terdapat 46 emiten.
Salah satu pertimbangan dari menariknya strategi IPO ini yaitu, memiliki biaya pendanaan (cost of fund) yang lebih murah dan tidak memiliki kewajiban pembayaran bunga, akan tetapi emiten memiliki kewajiban transparansi keterbukaan informasi tentang pengelolaan usaha kepada public sesuai dengan peraturan dari otoritas bursa yang berlaku.

Manfaat IPO
Adapun manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan IPO berdasarkan laman website https://gopublic.idx.co.id/2016/06/22/manfaat-go-public/, secara singkat antara lain:

  1. Membuka Akses Perusahaan terhadap Sarana Pendanaan Jangka Panjang
    Pemodalan yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk meningkatkan modal kerja dalam rangka membiayai pertumbuhan perusahaan, untuk membayar utang, untuk melakukan investasi, atau melakukan akuisisi.
    Go public juga akan meningkatkan nilai ekuitas perusahaan sehingga perusahaan memiliki struktur pemodalan yang optimal. Selain itu setelah Go public, perusahaan dapat memanfaatkan pasar modal untuk memperoleh pendanaan selanjutnya, antara lain melalui penawaran umum terbatas yang penawarannya dibatasi hanya kepada investor yang telah memiliki saham perusahaan, atau melalui secondary offering dan private placement.
    Dengan menjadi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di Bursa, kalangan perbankan atau institusi keuangan lainnya akan dapat lebih mengenal dan percaya kepada perusahaan serta dapat mempermudah akses perusahaan untuk menerbitkan surat utang, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
  2. Meningkatkan Nilai Perusahaan (Company Value)
    Dengan menjadi perusahaan publik di BEI, setiap saat publik dapat memperoleh data pergerakan nilai perusahaan, peningkatan kinerja operasional dan kinerja keuangan yang umumnya akan mempunyai dampak terhadap harga saham di Bursa, yang dapat meningkatkan nilai perusahaan.
    Apabila pemegang saham pendiri membutuhkan dana untuk keperluan usahanya yang lain, divestasi dapat dilakukan melalui BEI dengan nilai yang optimal. Perdagangan saham yang aktif di BEI akan menciptakan harga yang dapat menjadi acuan pemegang saham dalam melakukan transaksi.
  3. Meningkatkan Citra Perusahaan
    Dengan pencatatan saham perusahaan di BEI, informasi dan berita tentang perusahaan akan sering diliput oleh media, penyedia data dan analis di perusahaan sekuritas. Publikasi secara cuma-cuma tersebut akan meningkatkan image perusahaan serta meningkatkan eksposur pengenalan atas produk-produk yang dihasilkan perusahaan. Hal ini akan menciptakan peluang-peluang baru dan pelanggan baru dalam bisnis perusahaan.
  4. Menumbuhkan Loyalitas Karyawan PerusahaanApabila saham perusahaan dapat diperdagangkan di BEI, karyawan akan senang hati mendapatkan insentif berupa saham. Dengan lebih melibatkan karyawan dalam proses pertumbuhan perusahaan, diharapkan dapat menimbulkan rasa memiliki, yang pada akhirnya dapat meningkatkan profesionalisme dan kinerja karyawan.
  5. Kemampuan untuk Mempertahankan Kelangsungan Usaha
    Salah satu pemicu kejatuhan bisnis yang dikelola suatu keluarga adalah perpecahan dalam keluarga tersebut. Dengan menjadi perusahaan publik, setiap pihak dalam keluarga dapat memiliki saham perusahaan dalam porsinya masing-masing dan sewaktu-waktu dapat melakukan penjualan atau pembelian melalui BEI. Pemegang saham pendiri juga dapat mempercayakan pengelolaan perusahaan kepada pihak profesional yang kompeten dan dapat dengan mudah mengawasi perusahaan melalui laporan keuangan atau keterbukaan informasi perusahaan yang diwajibkan oleh otoritas.Dalam hal terjadi kesulitan keuangan dan kegagalan pembayaran utang kepada kreditur yang kemudian memerlukan restrukturisasi utang, debt to equity swap dapat menjadi alternatif jalan keluar bagi kedua belah pihak. Kreditur yang memperoleh saham dari konversi utang, dapat menjual saham tersebut melalui mekanisme perdagangan saham di BEI.
  6. Insentif Pajak
    Pemerintah memberikan insentif pajak melalui penerbitan peraturan pemerintah yang terakhir diubah dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2015 tentang  Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 Tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka. Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka yang dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% lebih rendah dari tarif PPh Wajib Pajak badan dalam negeri, sepanjang 40% sahamnya tercatat dan diperdagangkan di Bursa dan memiliki minimal 300 pemegang saham.

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,